Berita KPU Daerah

DPTHP-2 KPU Lutra DiTetapkan 210.013 Pemilih

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Dafar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Luwu Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Senin (12/11/2018). Kegiatan yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Lutra menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), peserta Pemilu 2019 serta Panwas Kecamatan (Panwascam) yang ada di Kabupaten Lutra.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Lutra, Syamsul Bachri didampingi Komisioner KPU Lutra Suprianto, Supriadi, Rahmat, Sabil serta Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati.

Turut mengundang Bupati Lutra yang diwakili Asiten I Andi Sarappi, Ketua DPRD, Kapolres Lutra yang diwakili oleh Kasad Intelkam, Dandim 1403 Sawerigading Palopo, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasih Pidum Sarbini, Kadis Dukcapil Mas'ud Masse, Kesbang dan Politik, sejumlah media dan Pemangku Kepentingan.

Syamsul Bachri dalam sambutannya mengatakan bahwa jumlah pemilih di Lutra yang ditetapkan dalam DPTHP-2 berjumlah 210.013 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 104.825 orang dan pemilih perempuan 105.188 orang yang tersebar di 12 kecamatan, 173 desa/kelurahan, 987 TPS. Pemilih dalam DPTHP-2 ini telah melalui pembersihan berjenjang mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, hingga mengeluarkan mereka yang sudah tidak memenuhui syarat (TMS) karena meninggal duniadata ganda, berubah status serta pindah domisili. Sebelumnya pada penetapan DPTHP-1, 12 September 2018 lalu, jumlah pemilih sebesar 208.206 orang, terdiri dari pemilih laki-laki 103.842 orang serta pemilih perempuan 104.364 orang“Jadi penetapan DPTHP-2 ini bukan hal yang tiba-tiba, tapi melalui proses dan perjalanan yang panjang. Kami sangat hati-hati dan cermat dalam melakukan tahapan ini karena DPTHP menjadi dasar dalam pencetakan surat suara,” jelas Syamsul.

Syamsul melanjutkan, meski DPTHP-2 untuk Kab Lutra telah ditetapkan namun bagi masyarakat yang saat ini telah memenuhi syarat menjadi pemilih Pemilu 2019 masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menunjukkan kartu indentitasnya (KTP-el). Oleh karena itu bagi mereka yang belum melakukan perekaman, dirinya mengajak agar masyarakat aktif untuk segera mengurusnya.

Dia juga mengajak kepada semua stakeholder terkait untuk bekerjasama dan bersinergi mendorong dan mengajak warga untuk melakukan perekaman KTP-el. Karena kesuksesan pemilu adalah data pemilih yang akurat. Jika datanya baik  maka akan menghasilkan sebuah pemilu yang berintegritas,” pungkasnya. (ramadhan iqbal/ed diR)    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 380 kali